infokendari – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Sultra dan Kepulauan Riau Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, melakukan penjemputan kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Rini usai di deportasi dari Negara Malaysia karena tidak memiliki dokumen perjalanan resmi (Paspor), Sabtu (04/11/2023).
Rini (38) dipulangkan lewat jalur udara melalui Batam Kepulauan Riau menuju Bandara Halu Oleo, kemudian di jemput untuk diserahkan ke pihak keluarga di Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengatakan, proses pemulangan PMI non prosedural ini merupakan hasil koordinasi bersama BP3MI Provinsi Kepulauan Riau.
Menurur Askar, sebelumnya yang bersangkutan ditangkap dan ditahan selama 2 bulan oleh imigrasi Malaysia karena kedapatan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Jadi dia ditangkap oleh imigrasi Malaysia lalu dideportasi melalui Kepulauan Riau Batam, kemudian kami memfasilitasi ke daerah asal dan memastikan yang bersangkutan benar-benar tiba di keluarga yang dibuktikan dengan surat tanda terima,” ujar Askar.
Sementara, Kepala BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, Mustaqim yang mengantar dan mendampingi langsung kepulangan Rini menjelaskan, pendampingan ini untuk memastikan pekerja migran tersebut tiba dan diserahkan kepada pihak keluarga dengan selamat.
“Pendamping perlu dilakukan sebab kondisi kejiwaan atau psikologi yang bersangkutan tidak dalam kondisi stabil,” Ujarnya kepada infokendari.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pemulangan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi kepada perwakilan KBRI dan KJRI di Malaysia yang selanjutnya dikoordinasikan bersama ke Pemerintah Daerah.
“Prosesnya itu memang tidak kita lakukan sendiri. Kami biasanya ada koordinasi bersama teman-teman di daerah, disini ada BP3MI Sultra dan Disnaker yang kemudian memfasilitasi kepulangan sampai ke daerah asalnya,” ujar Mustaqim.
Mewakili Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Wawan Astanto menghimbau kepada warga Kota Kendari khususnya yang hendak bekerja di luar negeri atau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar senantiasa melengkapi semua dokumen -dokumennya.
“Ikuti prosedur resmi seperti, melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian, selanjutnya ke imigrasi, surat perjanjian kerja dan ingat wajib menggunakan visa kerja bukan visa kunjungan.
“Ini agar hak-hak pekerja seperti perlindungan hukum, gaji, jaminan sosial dan hak-hak asasi manusia lainnya bisa terlindungi di negara tujuan selain itu dengan kelengkapan dokumen tidak ada lagi hal yang perlu di kwatirkan lagi,” Jelasnya.
Sementara, wanita yang kurang lebih empat tahun bekerja sebagai PMI gelap di Malaysia itu mengucap syukur dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengantarkan dirinya pulang dan berkumpul bersama keluarga.
“Terimakasih kepada pemerintah karena telah memukangkan saya dengan cepat,” ujarnya.
Saat ditanya terkait keberangkatanya ke malaysia rini menjelaskan, karena dijanjikan pekerjaan dan gaji yang besar oleh seseorang.
“Dijanjikan pekerjaan yang layak terus gaji yang cukup terus aman sampai di sana. Tapi setelah tiba tidak sesuai dengan apa yang dia janjikan,” Terangnya.