Daerah

Pemkot Putuskan Aliran Listrik Pelanggar tata Ruang

65
×

Pemkot Putuskan Aliran Listrik Pelanggar tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Infokendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama stakeholder terkait, sepakat untuk melakukan pemutusan arus listrik di area kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto di Kecamatan Kambu.

Kesepakatan itu sebagaimana hasil rapat tindaklanjut pengawasan, pengendalian dan penertiban pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) .

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, penetapan ruang kawasan RTH di Jalan ZA Sugianto, dari jembatan triping hingga bundaran depan RSUD Kota Kendari sangat jelas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.

“Dalam Perda No 1 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan memberhentikan pelayanan publik diarea kawasan RTH.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk membenahi RTH agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Kendari secara khusus dan masyarakat secara umum.

Untuk diketahui, sebanyak 200 personil terdiri dari Pemerintah Kota Kendari, TNI dan Polri melaksanakan penertiban kawasan RTH di jalan ZA Sugianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *