Daerah

Peduli Nasib Pekerja dan Buruh, SKI Terbitkan Instruksi Bernomor 100.3.43/3507 Tahun 2025

187
×

Peduli Nasib Pekerja dan Buruh, SKI Terbitkan Instruksi Bernomor 100.3.43/3507 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

Kendari – Peduli pekerja dan buruh, Siska Karina Imran menerbitkan Instruksi Wali Kota Kendari bernomor 100.3.43/3507 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi bertujuan untuk memberikan perlindungan dan peningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh di Kota Kendari, serta untuk menjamin setiap peserta dan/atau anggota keluarganya terpenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Dalam instruksinya Wali Kota Kendari menegaskan, setiap pemberi kerja maupun pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja atau buruhnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan yang layak,” tegas Wali Kota Siska Karina Imran dalam instruksinya.

Wali kota yang akrab disapa SKI tersebut juga meminta agar seluruh pemberi kerja menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan berdasarkan Prinsip-prinsip Hubungan Industrial yang mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Wali Kota Kendari Siska Karina Imran turut menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku yang digelar di Hotel Claro Kendari, pada Jumat (26/9/2205). (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *