Daerah

9 Unit Motor di Sita Resmob Polda Sultra

8
×

9 Unit Motor di Sita Resmob Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

infokendari – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sultra

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan lima orang pria dan menyita 9 unit sepeda motor curian, Rabu (8/11/23).

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, kelima pelaku yakni Soleh (43), Adi (31), Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40).

“Para pelaku ini residivis. Mereka sudah pernah ditahan tetapi kembali melancarkan aksinya,” ujarnya, Kamis (9/11).

Dodi menambahkan, anggota Resmob Polda Sultra lebih dulu mengamankan pelaku Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus 4 pelaku lainnya di tempat yang berbeda-beda.

“Dari tangan para pelaku ini, kami menyita 9 unit motor curian,” paparnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku, lanjut Dodi, mereka membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Selanjutnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di perumahan dan area indekos di Kendari.

Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. Sedangkan hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Saat ini, kelima pelaku telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *