DaerahHukum

Fadlil : Error In Persona

81
×

Fadlil : Error In Persona

Sebarkan artikel ini

kendari, infokendari.com – Keberatan terhadap objek yang diklaim milik Halima, hal itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Kendari.

Hal itu dijelaskan Fadlil Suparman berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bernomor 500.12/543/2023 tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan bahwa, objek yang telah diganti rugi kepada Nursalawat Nabawy Zaidin (istri Muhammad Ridwan SE) bukan lagi milik Halima berdasarkan pengakuan pihak Halima, sebab lahan tersebut telah dijual kepada pihak  Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna.

“Jadi seharusnya yang keberatan terhadap objek yang telah diganti rugi tersebut adalah pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna, bukan pihak Halimah. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat pengaduan dari pihak Halima sebagaimana diterangkan dalam pengaduan poin ketiga tersebut adalah error in persona atau mengandung kekeliruan,” ungkap Fadlil merujuk surat itu.

Selain itu Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari ini juga mengatakan, berdasarkan hasil telaah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bahwa tuduhan kuasa hukum Halima tentang penyerobotan lahan yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari Error In Persona.

Masih dalam surat itu, Fadlil menambahkan, mengenai sungai yang diklaim tanah milik Halima dan menuntut untuk dibayarkan, Pemerintah Kota Kendari telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Nomor: AT. 01.01/303-74.71/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Surat itu menyatakan bahwa, setelah melakukan peninjauan lokasi maka lokasi sungai yang dimaksud sebagai objek yang dipersengketakan, tidak terdaftar atas hak tanah apapun dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kendari.

“Berdasarkan PP No. 38 tahun 2011 pasal 3 dan pasal 4 menyatakan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diatur pemerintah. Atas hal tersebut, pemerintah tidak boleh membebaskan dan/atau membayar sungai yang diklaim tersebut,” lanjut Fadlil mengutip surat Dinas Perumahan.

Sebelumnya, Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, atas nama Halima  mengadukan Pj. Wali kota Kendari ke Polda Sultra, karena Pemerintah Kota Kendari memaksakan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari di atas lahan warga tanpa ganti rugi lahan. (Dikutip dari trijayakendari.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *