Daerah

Di kabarkan segera di angkat sebagai ASN 5 Syarat ini Wajib dimiliki Tenaga Honorer

10
×

Di kabarkan segera di angkat sebagai ASN 5 Syarat ini Wajib dimiliki Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

infokendari – Tenaga honorer dikabarkan akan segera diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan menjadi ASN merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Penataan tenaga honorer menjadi poin penting yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hingga saat ini, belum ada kabar resmi kapan tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.

Namun berdasarkan UU ASN 2023 terbaru, penataan tenaga honorer akan ditetapkan paling lambat pada Desember 2024.

Diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan dilaksanakan setelah PP manajemen ASN rampung.

Pemerintah diketahui masih menyusun PP manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP manajemen ASN akan membahas secara detail bagaimana mekanisme penataan tenaga honorer di Indonesia.

Saat ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Ternyata, tenaga honorer perlu memenuhi lima persyaratan untuk diangkat menjadi ASN.

Berikut lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.

1. Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.

2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.

3. Tenaga honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, usia maksimal 46 tahun, dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat maksimal usia 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Itulah lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *