infokendari.com – Inspektorat Bersama Polresta yang tergabung dalam Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Kendari, kini hadir menyapa Warga Kelurahan Labibia dan Wawombalata dalam sosialisasi Saber Pungli, Senin, (10/04/2023).
Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Saldy, SH dalam sosialisasi yang berlangsung di kelurahan Labibia tidak henti- hentinya mengedukasi pihak Kelurahan, RT, RW dan tokoh masyarakat untuk senantiasa menghindari yang namanya Pungutan Liar (Pungli).
“Kami hadir sebagai Pokja pencegahan dalam UPP Kota Kendari, dan berharap melalui sosialisasi ini kita semua dapat bersinergi dan terhindar dari perbuatan melanggar hukum,” Ujarnya
Lebihlanjut Saldy menambahkan, ketika dalam melakukan pengurusanya warga menemui adanya indikasi pungli untuk segera melaporkan pada layanan whatsapp dengan nomor, 081-111 – 081-111.
“Nomor tersebut dapat warga gunakan jika dalam pengurusan di Kelurahan terjadi yang namanya pungli,” Tegasnya
Lurah Labibia, Sugeng, S.Sos mengatakan, sosialisasi yang berlangsung tersebut sangat bagus yang terus mengingatkan pihak Kelurahan dan masyarakat agar terhindar dari yang namanya Pungli.
Lebihlanjut Sungeng menegaskan, bahwa di kelurahan yang dipimpinya itu sangat menghindari yang namanya pungli dan sebagainya.
“Masyarakat dalam melakukan pengurusan itu kan melalui Aplikasi yang tidak menuntut warga harus datang lagi di Kelurahan. Jadi cukup dirumah saja urusan masyarakat bisa terselesaikan,”terangnya
Ditempat terpisah, Lurah Wawombalata, Sirajuddin,SE sangat berterimakasih atas Sosialisasi yang digelar TIM UPP Kota Kendari.
Menurutnya, dengan sosialisasi yang berlangsung itu, Pihak Kelurahan dan masyarakat kebali di ingatkan agar terhindar dari perbuatan pungli.
“Saya sering menghimbau kepada staf saya agar senantiasa melayani warga dengan hati ikhlas dan bersih,” Tegasnya
Sementara, Ketua Rukun Tetangga (RT), 02, Kelurahan Labibia, Sakti mengatakan,sangat mendukung Sosialisasi Saber Pungli yang berlangsung agar masyarakat bisa mengetahui apa itu Pungli dalam rangka pelayanan.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat terus berlanjut bukan hanya di kelurahan saja,” Harapnya.
Ketua Rukun Tetangga (RT), 06 Kelurahan Wawombalata, La Karim, SE sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi TIM UPP Kota Kendari.
Menurutnya kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam melakukan berbagai macam pengurusan di Kelurahan. Serta mengetahui apa itu pungli, dan semacamnya
“Melalui sosialisasi ini, Saya berharap pungli di Pelayanan Publik sudah tidak ada lagi,” Ujarnya.
Diketahui, Penanganan pungutan liar dan gratifikasi menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang senantiasa ditegakkan, hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Salah satu tujuanya adalah mencegah penyelenggara negara terutama Aparatur Sipil Negara melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pungutan liar dan gratifikasi.
Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kendari. (CDS)