infokendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, memastikan penertiban di Kawasan Tapak Kuda telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat memberikan penjelasan mengenai penertiban kawasan ruang terbuka hijau di kawasan tapak kuda yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kami tidak serta merta melakukan penertiban tanpa ada aturan, selain karena RTRW Kota Kendari itu yang sampai saat ini masih berlaku, yang menetapkan kawasan itu jalur hijau”. Ungkapnya. Senin (06/11/2023).
Asmawa juga menjelaskan bahwa terdapat hasil audit dari pemanfaatan ruang dari agraria dan tata ruang yang mengatakan bahwa kawasan tapak kuda telah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Karena di jalur hijau itu tidak dimungkinkan alias tidak dibolehkan adanya aktivitas rumah tangga, kegiatan pemukiman termasuk perdagangan dan jasa sehingga kami hanya melaksanakan aturan.” Jelas Asmawa di Balaikota.
Ia juga memastikan jajarannya tidak akan melakukan penggusuran melainkan menertibkan.
“Jadi penertiban bukan penggusuran, ini yang perlu saya garis bawahi karena terkesan ada pengusuran itu tidak, Pemkot Kendari tidak pernah melakukan pengusuran.
Mengenai sanksi, menurut orang nomor satu di Kota Kalosara ini menambahkan bahwa para pelanggar akan di ingatkan secara prosedural serta akan diberikan tindakan administrasi.
“Jadi kami ingatkan secara lisan, tertulis, diberi teguran untuk segera melakukan pembongkaran karena memang itu, melanggar tata ruang,” Tegasnya.