infokendari – Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala di putus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang di gelar Pengadilan Negeri (PN), jumat (10/11/23).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari Nuraeni dalam putusannya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.
“Terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dengan putusan ini, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera bebas setelah putusan ini dibacakan.
“Tidak memenuhi unsur dari Pasal dakwah beserta kesesuaian keterangan atau fakta-fakta dalam persidangan,” Jelas Nuraeni dalam pembacaan putusannya.
diketahui, mantan Kepala Kesbangpol Kota Kendari tersebut dituntut JPU dari Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4,6 tahun.
Dimana tuntutan itu, diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 56 KUHP.