Daerah

Cegah SPG, UPP Kota Kendari Turun Lapangan

20
×

Cegah SPG, UPP Kota Kendari Turun Lapangan

Sebarkan artikel ini

infokendari.com – Penanganan pungutan liar dan gratifikasi menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang senantiasa ditegakkan, hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Salah satu tujuanya adalah mencegah penyelenggara negara terutama Aparatur Sipil Negara melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pungutan liar dan gratifikasi.

Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Berlangsung di Kelurahan Kandai dan Kelurahan Kesilampe, Tim UPP Kota Kendari menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SPG), Rabu, (05/04/2023).

Mewakili Inspektur, Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Saldy SH, mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dalam rangka mengedukasi pimpinan wilayah dalam hal ini Lurah dan masyarakat terkait Suap, Pungli dan Gratifikasi.

Selain itu dalam sosialisasi yang berlangsung, Saldy menyampaikan, jika ada sesuatu yang ter indikasi adanya pungli pihaknya telah menyiapkan nomor layanan pengaduan melalui whatsapp.

“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu meminimalisir pungli dalam pelayanan publik,” Harapnya

Di tempat terpisah, mewakili Wakapolresta, AKP, Suparman, SH berharap, melalui sosialisasi yang berlangsung tersebut pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kita berharap, petugas pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya selalu mematuhi aturan yang ada,” Ujarnya.

Lurah Kandai, Moang, SE sangat mengapresiasi kegiatan yang berlangsung, menurutnya sosialisasi tersebut sangat bermanfaat dan mengedukasi petugas dan masyarakat untuk tidak melakukan Suap, Pungli dan gratifikasi.

“Hal itu yang selalu terus saya jaga agar terhindar dari perilaku melawan hukum,” Tegasnya.

Sekretaris Lurah Kesilampe, Omi, S. Sos merasa bersyukur atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang di gelar Tim UPP Kota Kendari.

” Semoga kegiatan ini dapat terus dilanjutkan,”harapnya.

Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur.

Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.

Diketahui, kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan liar berlangsung sejak 3 April-18 april dan menyisir Kelurahan di Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *