infokendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari, Kamis (16/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Saat ditangkap, polisi menemukan tiga unit sepeda motor curian, komputer, dan sejumlah fasilitas pendukung komputer lainnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kendari. Motifnya terdesak karena kebutuhan ekonomi,”ujarnya.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tamabahnya.
Diketahui, Pelaku berinisial E (34). Ia ditangkap di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Pelaku menjalankan aksi pencurian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (1/11) sekira pukul 09.40 Wita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.