infokendari.com – Sebuah jembatan bambu berdiri sederhana di Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Tak ada konstruksi beton, tak ada pagar pengaman, apalagi fasilitas seperti layaknya sebuah jalan resmi.
Jalur tersebut selama ini menjadi akses alternatif menuju SMPN 20 Kendari. Letaknya yang lebih dekat membuat sebagian kecil Siswa memilih melewatinya ketimbang menggunakan jalan utama yang jaraknya relatif jauh.
Bagi orang tua siswa. keberadaan jalur itu bukan semata soal mempersingkat perjalanan. Ada kemudahan yang dirasakan setiap hari—anak bisa lebih cepat sampai sekolah dan tidak harus menempuh perjalanan memutar.
Dibalik fungsi jembatan bambu yang terlihat sederhana itu, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar.
Dari hasil peninjauan di lokasi menunjukkan, jalur yang selama ini dimanfaatkan siswa bukan merupakan jalan umum. Akses itu berada di atas lahan milik warga.
Keterangan tersebut semakin jelas ketika tim redaksi berbincang dengan salah seorang warga yang merupakan ipar pemilik lahan.
Menurutnya bahwa pemilik tanah belum memberikan persetujuan agar lahannya digunakan sebagai akses jalan masyarakat.
“Iparku bilang tidak mau kalau dijadikan jalan di tempat ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi jembatan bambu, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan itu sekaligus mengubah cara melihat persoalan jembatan bambu tersebut.
Apa yang selama ini dipandang warga sebagai jalan alternatif menuju sekolah, ternyata belum memiliki dasar kesepakatan sebagai akses publik.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.
Noval, warga Wundumbatu sekaligus orang tua siswa, melihat keberadaan akses tersebut dari sisi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, lokasi jembatan memiliki posisi strategis karena jaraknya relatif dekat dengan SMPN 20 Kendari. Ia berharap pemerintah dapat membantu mempertemukan masyarakat dengan pemilik lahan sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Saya berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat memfasilitasi kiranya lahan ini bisa dibuatkan jembatan seadanya untuk akses jalan menuju sekolah,” ujar Noval.
Harapan itu bukan berarti persoalan dapat diselesaikan begitu saja dengan membangun jembatan baru.
Sebab, sebelum berbicara tentang pembangunan, ada satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, apakah pemilik lahan bersedia memberikan akses tersebut untuk digunakan masyarakat.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Poasia.
Camat Poasia Surianty bersama Lurah Wundumbatu Jeri Yanto turun langsung melihat kondisi lokasi.
Dari peninjauan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa lahan milik warga tidak dapat serta-merta ditetapkan menjadi jalan umum tanpa adanya persetujuan pemilik.

“Jadi ini sebenarnya bukan jalan umum. Hanya beberapa warga memanfaatkan lahan tersebut sebagai akses jalan karena dekat dari sekolah,” jelas Surianty.
Bagi pemerintah, kebutuhan masyarakat memang penting. Namun kebutuhan tersebut tidak serta-merta menghapus hak warga atas tanah yang dimilikinya.
Karena itu, langkah yang dipilih bukan mengambil keputusan sepihak, melainkan membuka ruang komunikasi.
Surianty mengatakan pemerintah kecamatan bersama kelurahan dan RT setempat siap memfasilitasi mediasi antara warga dengan pemilik lahan.
“Masalahnya sekarang, tadi sama-sama kita dengar, ipar dari pemilik lahan tersebut mengaku kalau pemiliknya tidak setuju kalau lahannya dijadikan akses jalan,” katanya.
Jika dalam proses mediasi pemilik lahan memberikan persetujuan, pembahasan mengenai kemungkinan penataan atau pembangunan akses yang lebih layak dan aman dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, jika pemilik tidak memberikan izin, pemerintah tetap harus menghormati keputusan tersebut.
Lurah Wundumbatu Jeri Yanto mengatakan pihaknya akan kembali memfasilitasi komunikasi dengan pemilik tanah.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan secara langsung apakah lahan tersebut memungkinkan digunakan sebagai akses masyarakat atau tidak.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada pemilik lahan, bisa dan tidaknya lahan warga tersebut dibukakan akses jalan. Jadi semuanya tergantung pemilik lahan,” ujar Jeri Yanto.
Dengan demikian, masa depan jembatan bambu tersebut belum ditentukan.
Apakah tetap menjadi akses alternatif, ditata menjadi jalur yang lebih aman, atau justru tidak lagi digunakan, semuanya masih bergantung pada hasil komunikasi dan kesepakatan para pihak.
Jembatan bambu di Wundumbatu pada akhirnya bukan hanya cerita tentang sebuah jembatan sederhana.
Di sana ada anak-anak yang membutuhkan akses menuju sekolah.
Ada orang tua yang menginginkan perjalanan anaknya lebih mudah.
Ada pula warga yang memiliki hak atas tanahnya dan berhak menentukan bagaimana lahannya dimanfaatkan.
Ketiga kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan.

Pemerintah kini berada di tengah-tengah persoalan itu untuk membuka ruang dialog agar kebutuhan akses pendidikan dapat dibicarakan tanpa mengabaikan hak pemilik lahan.
Sebab, membangun akses menuju sekolah bukan hanya tentang membangun sebuah jembatan.
Ada kesepakatan yang harus dibangun lebih dahulu.
Dan untuk jembatan bambu di Wundumbatu, jalan menuju solusi tampaknya memang harus dimulai dari meja mediasi.


