Breaking News
- Fadlil Suparman Tegas Membantah Isu ini!
- Meriah! Pj. Wali Kota Orasi Pada Peringatan Hakordia 2022
- Dibawah Komando Wakapolresta, TIM UPP Edukasi Saber Pungli, Bapenda Kendari
- Wakapolresta Kendari, Pimpin Sosialisasi Saber Pungli OPD Pelayanan Publik
- Aqil Boyong Tiga Penghargaan, Open Turnamen Kejurprov Sultra
- Pokja Pencegahan UPP Kota Kendari Edukasi Warga Kelurahan Watu Watu
- Cegah SPG Lingkup OPD, Inspektorat Kendari Edukasi Disperindag
- Berantas SPG! UPP Kota Kendari Edukasi Kelurahan Lahundape
- Lanjutkan! UPP Kota Kendari, Edukasi SPG Warga Kendari Caddi
- Sigap! UPP Kota Kendari, Edukasi SPG Warga Kampung Salo

Infokendari.com - Adanya isu soal Pj. Wali Kota Asmawa Tosepu mengizinkan aktivitas tambang Ilegal di Kecamatan Nambo Kota Kendari karena pertimbangan ‘perut’. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Drs. Fadlil Suparman secara tegas membatah hal tersebut.
Fadlil menjelaskan, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 izin Usaha Pertambangan galian C kini telah didelegasikan Pemerintah Pusat dari yang sebelumnya berada pada Pemerintah Kabupaten/ Kota saat ini beralih ke Pemerintah Provinsi.

"Belum ada aturan ataupun kebijakan Penjabat Wali Kota Kendari mengenai tambang ilegal galian C Di Kecamatan Nambo," Tegasnya
Lebihkanjut Fadlil mengatakan, Dengan terbitnya Perpres No.55/2022, maka untuk pengurusan perizinan pertambangan galian C tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk dalam hal pengawasannya.
"Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal 11 April 2022 yang tertuang dalam Perpres No.55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," Terang Kadiskom Kendari Fadlil Suparman.
Sementara itu disinggung terkait pembuatan kolam retensi galian C dikecamatan Nambo, menurut Fadlil, itu hanya saran dari Penjabat Wali Kota bukan lampu hijau.

“Itu hanya saran kepada pengusaha tambang galian C agar menghindari pencemaran lingkungan, bukan lampu hijau (mengizinkan) apalagi untuk melegalkan, selain karena kewenangan sudah berpindah ke provinsi, Pj. Wali Kota juga tidak mungkin memberikan izin karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari”.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Asmawa Tosepu bersama Forkopimda Kota Kendari mendatangi lokasi penambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kamis (1/12/2022).

Pada kesempatan tersebut Pj. Wali Kota mengharapkan kepada pengusaha agar bisa menghijaukan kembali bekas lahan yang sudah diuruk pasirnya dan masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal dengan melawan peraturan perundang-undangan dan ketentuan tata ruang (RTRW).

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments