infokendari – Kepala Sekolah bersama Bendahara SMKN 1 Kolaka ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (4/12/2023).
Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran atau dana sekolah senilai Rp1,028 miliar atau Rp1 miliar 28 juta.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Lubis mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggaran yang dikorupsi kepala sekolah bersama bendahara umum.
“Iya benar bahwa kepala sekolah, AM bersama M melakukan tindak pidana korupsi,” Ujar AKP Abdul dalam konferensi Pers, Senin (4/12/2023).
“Sekitar Rp1 milliar 28 juta Anggaran Sekolah dikorupsi dari anggaran sekolah dari tahun 2018 hingga 2023,” ujarnya
Diketahui tersangka berinisial AM merupakan Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka, diduga melakukan aksinya bersama tersangka M yang merupakan Bendahara di sekolah yang beralamatkan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Adapun dana sekolah senilai Rp1 milliar 28 juta itu berasal dari anggaran cleaning service, Satpam, dan dana bos yang diduga dipotong anggarannya sejak 2018-2023.