Breaking News
- Fadlil Suparman Tegas Membantah Isu ini!
- Meriah! Pj. Wali Kota Orasi Pada Peringatan Hakordia 2022
- Dibawah Komando Wakapolresta, TIM UPP Edukasi Saber Pungli, Bapenda Kendari
- Wakapolresta Kendari, Pimpin Sosialisasi Saber Pungli OPD Pelayanan Publik
- Aqil Boyong Tiga Penghargaan, Open Turnamen Kejurprov Sultra
- Pokja Pencegahan UPP Kota Kendari Edukasi Warga Kelurahan Watu Watu
- Cegah SPG Lingkup OPD, Inspektorat Kendari Edukasi Disperindag
- Berantas SPG! UPP Kota Kendari Edukasi Kelurahan Lahundape
- Lanjutkan! UPP Kota Kendari, Edukasi SPG Warga Kendari Caddi
- Sigap! UPP Kota Kendari, Edukasi SPG Warga Kampung Salo

INFOKENDARI - Tim Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPP) Kota Kendari, yang di pimpin langsung oleh Wakapolresta kembali melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dan pengenalan Aplikasi New Laika di kelurahan Poasia, jumat (19/08/2022).
Wakapolresta Kendari, AKBP, Saiful Mustofa, SIK.,M.Si yang juga sebagai Ketua UPP mengatakan, kegiatan sosialisasi yang berlangsung itu dalam rangka mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktek Suap, Pungli dan Gratifikasi.

"Kita berharap, melalui kegiatan ini tumbuh kesadaran untuk menghindari praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum," Harapnya
Di tempat yang sama, Kasat Binmas, AKP, Yusuf Muluk Tawang mengatakan, Pemerintah Kota Kendari selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga berupaya maksimal untuk mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.

"Hadirnya Aplikasi LAIKA ini sangat penting dan menjadi solusi untuk meminimalisir terjadinya Suap, Pungli dan Gratifikasi,"Tegasnya

Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi M. ST. M.Si saat menyampaikan materi mengatakan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
"Jadi bapak ibu jangan pernah melakukan pembayaran jika itu tidak ada dasar hukumnya," Tegasnya
Lebih lanjut mulyadi menerangkan, Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Kita berharap kepada peserta yang hadir agar bisa memahami apa yang telah disampaikan. sehingga terhindar dari suap, Pungli dan gratifikasi.

Kepala bidang penyelenggaraan egovernment Dinas Kominfo Kota Kendari,Wawan mengatakan, Aplikasi New LAIKA merupakan inisiasi Wali Kota Kendari, yang dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan urusan Administrasi kependudukan dan terhindar dari praktek Suap, Pungli dan Gratifikasi," Ujarnya
"Saat ini untuk melakukan pengurusan adminstrasi di pemerintahan kota Kendari tidak ada lagi yang namanya pembayaran, silahkan gunakan Laika agar terbebas dari Suap, Pungli dan Gratifikasi,"Ujarnya.

Lurah Poasia, La Wati, S.Sos mengucapkan terimakasih atas penyelenggaran sosialisasi yang berlangsung. Menurutnya sosialisasi Saber pungli sangat membantu agar terhindar dari suap, Pungli dan Gratifikasi.
" Terimakasih Kepada Wali Kota Kendari, Bapak H. Sulkarnain Kadir yang telah menghadirian Aplikasi Laika ini. Aplikasi ini sangat membantu kami dari pihak kelurahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan terhindar dari praktek suap, pungli dan gratifikasi,"terangnya.

Arifin, RW, 02 RT, 04 mengungkapkan rasa puasnya atas terselenggaranya sosialisasi saber pungli. Menurutnya dengan sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui apa itu suap, pungli dan gratifikasi dan bagaimana cara menghindarinya.
"Terimaksih Kepada Pemerintah Kota Kendari, yang telah menghadirkan Aplikasi Laika yang sangat membantu warga kami,"terangnya
Diketahui, Penanganan pungutan liar dan gratifikasi sampai saat ini masih menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar bertujuan mencegah penyelenggara negara terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pungutan liar dan gratifikasi.
Hal ini sejalan dengan keputusan Wali Kota Kendari nomor 258 tahun 2021, tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, (Kota Kendari).
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments